Kalkulator Zakat
Hitung kewajiban zakat Anda, lalu tunaikan langsung ke program yayasan.
Acuan nisab: 85 gram emas × Rp 2.500.000/gram = Rp 212.500.000 per tahun. Diperbarui yayasan 17 Agustus 2026.
Zakat penghasilan dihitung dari penghasilan bruto mengikuti pendapat BAZNAS/MUI. Sebagian ulama berpendapat berbeda — ada yang menghitung setelah dikurangi kebutuhan pokok, ada pula yang tidak menggolongkannya sebagai zakat tersendiri.
Syarat haul. Zakat maal baru wajib bila harta sudah Anda miliki penuh selama satu tahun hijriah. Kalkulator ini tidak bisa mengetahuinya — pastikan sendiri sebelum menunaikan.
Kalkulator ini alat bantu hitung, bukan fatwa. Untuk keadaan harta yang rumit (utang jangka panjang, harta bersama, usaha berjalan), tanyakan kepada ustaz atau lembaga zakat resmi.